Hukum  

Mahfud Santoso Dan Hubungannya Dengan Surat Dakwaan Jaksa KPK Perkara Unila

Jaksa KPK Perkara Unila
Mahfud Santoso ketika diperiksa Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang untuk persidangan perkara korupsi mantan Rektor Unila, Karomani pada 7 Februari 2023 lalu. Foto: Istimewa.

Agung: Siap! Terimakasih yang mulia.

Jadi pak Mahfud ya, sebelum ujian, si Anton Wibowo ini menemui bapak minta tolong sampaikan kepada Pak Karomani minta bantu.

Mahfud: Iya.

Agung: Ya? Okeey. Kemudian bapak sampaikan secara langsung [ke Karomani]?

Mahfud: Lewat telepon pak.

Agung: Oh lewat telepon, okeey. Kemudian, Pak Karomani bilang yang tadi bapak bilang?

Mahfud: Iya.

Agung: Atas penyampaian Pak Karomani, apa yang bapak sampaikan kepada Pak Anton? Disampaikan lagi nggak ke Pak Anton?

Mahfud: Langsung saya sampaikan.

Agung: Haaa, kemudian? Bisa dijelaskan lagi?

Baca juga: Dukungan 4 Guru Besar di Balik Laporan Dugaan Korupsi LPPM Unila

Mahfud: Ya setelah saya sampaikan, ya itu, saya suruh ikut bimbel dan ikut bimbel di Primagama juga.

Agung: Oh.. Apakah saudara tahu nomor peserta? Apakah saudara pernah membawa nomor peserta anak Pak Anton itu kepada Pak Karomani?

Mahfud: Saya, eeee… waktu menghubungi pak rektor. ‘Coba nanti kalau nilainya bagus, nomor tesnya di WA [Whats App] ke saya’. Lalu saya WA ke beliau.

Agung: Ohhh begitu… Oh bapak ngobrol seperti itu?

Mahfud: Iyaaa.

Agung: Tadi pas ngobrol, bapak sudah menerima [kartu peserta ujian] sebelumnya dari Anton, lalu menelepon Pak Karomani sekalian memberikan nomor peserta?

Mahfud: Iya, iyaa.

Agung: Ohh gitu.. Kemudian, bapak tahu nggak proses pelulusan yang dilakukan oleh pihak Unila? Tahu atau tidak tahu?

Mahfud: Detailnya nggak tahu.

Agung: Okey tidak tahu. Kemudian, apakah bapak tahu pada tanggal 18 Juli 2022, anaknya si Anton ini lulus? Bapak tahu nggak nama anaknya Pak Anton, yang dititipkan?

Mahfud: Nggak tahu, nggak tahu.

Agung: Tanggal 18 Juli kan pengumuman kelulusan, apakah bapak tahu anaknya pak Anton itu, lulus atau tidak?