Hukum  

Mahfud Santoso Dan Hubungannya Dengan Surat Dakwaan Jaksa KPK Perkara Unila

Jaksa KPK Perkara Unila
Mahfud Santoso ketika diperiksa Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang untuk persidangan perkara korupsi mantan Rektor Unila, Karomani pada 7 Februari 2023 lalu. Foto: Istimewa.

Lingga Setiawan memotong kembali tanya jawab antara Mahfud dan Agung.

Lingga: Pak Jaksa! Dari BA [Berita Acara] di tingkat penyidikan, ini bukan cuman Anton pak. Saya minta, biar cepat, sekaligus aja.

Agung: Iya siap!

Lingga: Kalau kita detailkan Anton aja, ini kan terlalu ini.

Agung: Bapak itu bersama Hanan. Terus si Anton Wibowo meminta untuk membantu menyerahkan uang. Begitu? Bisa bapak teruskan pak?

Mahfud: Jadi waktu saya masih di Surabaya, yang namanya Anton nelpon saya. ‘Bapak, ada dimana?’ ‘Saya masih di Surabaya’. ‘Kapan bapak mau?’ ‘Kalau besok sore, bisa pagi…’

Lingga: Pak! Biar simpel, nggak usah bercerita-cerita ya. Poin-poinnya aja!

Agung: Siap! Tadi sudah bapak ceritakan. Jadi, ketika itu, si Anton Wibowo. Saya ganti pertanyaannya. Apakah Anton Wibowo pernah menyerahkan uang kepada bapak dan Hanan untuk diteruskan kepada terdakwa Karomani?

Mahfud: Betul.

Agung: Pernah ya. Itu kalau bapak bilang tadi, 3 minggu setelah kelulusan, betul?

Mahfud: Betul.