Hukum  

Catatan JPU KPK Layak Dilirik Hakim Ketika Jatuhkan Vonis Akbar

Catatan JPU KPK Layak Dilirik Hakim Ketika Jatuhkan Vonis Akbar
Ilustrasi hakim menjatuhkan vonis. Foto: Istimewa.

KIRKACatatan JPU KPK yang dituangkan di dalam surat tuntutan dianggap layak untuk dilirik dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim ketika menjatuhkan vonis kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Baca Juga : Praktik Korupsi di Lampung Utara Berlangsung Turun Temurun 

“Kita berharap majelis hakim akan menjadikan catatan JPU KPK tersebut sebagai salah satu pertimbangannya ketika memvonis Akbar,” ujar aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli pada 18 Maret 2022.

Sebagai informasi, JPU KPK menuangkan catatan di dalam surat tuntutan terhadap Akbar sebagai terdakwa penerima gratifikasi sebesar Rp 3.950.000.000 atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Catatan tersebut dibacakan oleh JPU KPK pada 16 Maret 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Adapun catatan tersebut berisikan pendapat JPU KPK mengenai bagaimana tidak linear dan konsistennya kesaksian Akbar Tandaniria Mangkunegara terdahulu –ketika sebagai saksi di dalam persidangan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara— dibandingkan dengan kesaksian Akbar yang sekarang saat duduk sebagai terdakwa.