Hukum  

Catatan JPU KPK Layak Dilirik Hakim Ketika Jatuhkan Vonis Akbar

Catatan JPU KPK Layak Dilirik Hakim Ketika Jatuhkan Vonis Akbar
Ilustrasi hakim menjatuhkan vonis. Foto: Istimewa.

Ketika berstatus sebagai saksi, Akbar disebut cenderung menyangkal adanya penerimaan fee proyek melaluinya untuk kemudian diberikan kepada Agung Ilmu Mangkunegara.

Namun ketika berstatus sebagai terdakwa, Akbar telah mengaku menerima fee proyek sebagai representasi dari Agung Ilmu Mangkunegara.

Menurut Romli, pendapat yang dituangkan JPU KPK sebagai catatan tersebut setidak-tidaknya menjadi hal yang baik bagi publik dimana JPU KPK tidak lupa dan tidak acuh terhadap peristiwa lampau.

“JPU KPK artinya tidak mengabaikan apa yang disampaikan oleh Akbar di masa lampau dan apa yang disampaikan Akbar di masa kini di dalam kasus korupsi Lampung Utara,” nilai Romli.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Cenderung Inkonsistensi 

“Untuk ini kita berharap supaya majelis hakim tidak luput dari hal itu. Ini menjadi penegasan kalau ternyata ada kesaksian-kesaksian di muka sidang yang secara terang disampaikan tapi tidak sesuai faktanya,” timpal Romli.