Hukum  

Keluarga Akbar Tandaniria Menangis Usai Dengar Tuntutan KPK

Keluarga Akbar Tandaniria Menangis
Sopian Sitepu menyampaikan rasa bersyukur atas amar tuntutan JPU KPK terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara pada 16 Maret 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA – Semua keluarga dari Akbar Tandaniria Mangkunegara menangis usai dengar amar tuntutan yang dibacakan JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022. Hal itu disampaikan Sopian Sitepu, sebagai pengacara dari Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Baca Juga : Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara Menyamperi JPU KPK

Sebagai informasi, JPU KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Efiyanto untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Akbar selaku penerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B.

Tangisan semua keluarga dari ASN Pemkot Bandar Lampung nonaktif itu dikemukakan Sopian Sitepu saat ia berpapasan dengan rombongan JPU KPK dan rombongan jurnalis di PN Tanjungkarang.