Hukum  

Keluarga Akbar Tandaniria Menangis Usai Dengar Tuntutan KPK

Keluarga Akbar Tandaniria Menangis
Sopian Sitepu menyampaikan rasa bersyukur atas amar tuntutan JPU KPK terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara pada 16 Maret 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ricardo Hutabarat.

Sopian Sitepu sebelumnya telah menyampaikan kepada sejumlah jurnalis bahwa dirinya bersyukur dengan tuntutan KPK tersebut.

Tak cuma dirinya yang bersyukur, ia mengklaim bahwa tuntutan tersebut membuat Akbar Tandaniria Mangkunegara merasa lega.

Baca Juga : KPK Minta Akbar Tandaniria Mangkunegara Dipenjara 48 Bulan 

”Kami mengapresiasi tuntutan yang dilakukan oleh jaksa KPK. Tuntutannya straf minima, artinya tuntutan yang paling rendah yang dapat diterapkan dalam pasal dakwaan yang diterapkan kepada si terdakwa, itu 4 tahun. Oleh karena itu, kami sangat bersyukur. Hari ini ada tuntutan yang dapat melegakan klien kami, sehingga dia bisa ke depan memperbaiki diri,” katanya.