KIRKA – JPU KPK minta supaya majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan Akbar Tandaniria Mangkunegara dipenjara selama 48 bulan di dalam sel.
Baca Juga : Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara Menyamperi JPU KPK
Selain diminta untuk dijatuhi pidana penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto juga diminta untuk memutuskan Akbar Tandaniria Mangkunega dijatuhi pidana denda serta dijatuhi pidana tambahan dengan membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.950.000.000.
Permintaan-permintaan ini disampaikan JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan kesimpulan yang dituangkan di dalam surat tuntutan kepada ASN pada Pemkot Bandar Lampung nonaktif tersebut dan juga adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan KPK






