2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurangan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Membebankan kepada terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.950.000.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan terdakwa dan 6 bidang tanah yang telah disita dari terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 10 bulan,” ucap Ikhsan Fernandi Z.






