Hukum  

KPK Minta Akbar Tandaniria Mangkunegara Dipenjara 48 Bulan

KPK Minta Akbar Tandaniria Mangkunegara Dipenjara 48 Bulan
ASN Pemkot Bandar Lampung nonaktif, Akbar Tandaniria Mangkunegara dinilai terbukti dalam tuntutan JPU KPK telah menerima gratifikasi sebesar Rp 3.950.000.000 atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara. Foto: Istimewa.

Pembacaan kesimpulan surat tuntutan ini dilakukan Ikhsan Fernandi Z di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022. Menurut JPU KPK, Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa telah terbukti menerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B sesuai dengan dakwaan kesatu.

”Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.