KIRKA – KPK mungkinkan pengembangan perkara terkait jatah proyek Bachtiar Basri, yang akan menunggu terlebih dahulu hasil pertimbangan dalam keputusan Hakim, dan terpenuhinya alat bukti.
Baca Juga : KPK Butuh Waktu Simpulkan Jatah Proyek Wagub Lampung
Hal itu dijelaskan oleh Ikhsan Fernandi selaku Jaksa Penuntut KPK, usai berakhirnya gelaran persidangan perkara korupsi fee proyek Kabupaten Lampung Utara, atas nama Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu 3 Maret 2022.
Saat ditanyai terkait fakta yang menyebutkan penerimaan jatah proyek yang didapat oleh mantan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Bachtiar Basri senilai Rp10 miliar, kepada KIRKA.CO ia menerangkan bahwa hal itu dimungkinkan untuk dikembangkan, jika dapat terpenuhinya alat bukti.
“Faktanya dia (Bachtiar Basri) memang ada mendapatkan jatah, untuk pengembangannya tergantung nanti kita lihat pertimbangannya seperti apa, buktinya seperti apa, perkembangan penyidikannya seperti apa, ini juga kan sudah ada di BAP, nanti dipelajari lagi, dan kalau alat buktinya cukup mungkin saja dikembangkan, kita liat nanti,” jelas Ikhsan Fernandi.






