Hukum  

KPK Mungkinkan Pengembangan Perkara Terkait Jatah Proyek Bachtiar Basri

Kirka.co
Jaksa Penuntut KPK, Ikhsan Fernandi. Foto Eka Putra

Diketahui dalam fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada 2016 lalu Bachtiar Basri disebut menerima jatah paket proyek dari Agung Ilmu Mangkunegara yang kala itu tengah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lampung Utara.

Jatah proyek tersebut dikatakan merupakan tanda terimakasih dari Agung atas dukungan dari Bachtiar Basri dalam pencalonan dirinya sebagai Bupati, yang akhirnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh seorang kontraktor bernama Aling yang merupakan orang dekat dari Bachtiar Basri.

Baca Juga : Bachtiar Basri Ungkap Perannya Untuk Agung Ilmu Mangkunegara 

Dari pengerjaan paket proyek yang diberikan oleh mantan Bupati itu, Bachtiar Basri mendapat kompensasi dari Aling berupa pembelian satu unit rumah senilai Rp500 juta, yang seluruhnya diketahui telah pula ia kembalikan dan disetor ke Kas Negara melalui rekening penampungan KPK.