KIRKA – Terdakwa penerima fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengaku pernah hibahkan aset berupa tanah ke orangtuanya.
Baca Juga : KPK Sita Aset Milik Anggota DPR Tamanuri
Adapun orangtua Akbar adalah Tamanuri yang saat ini berstatus sebagai Anggota DPR pada Komisi V dan Maria Merry.
Pengakuan Akbar ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022.
Baca Juga : Hamartoni Ahadis Jadi Topik Sidang Korupsi Lampung Utara
Mengemukanya penuturan Akbar tersebut didasarkan pada isi BAP miliknya yang dibacakan JPU KPK, Dian Hamisena.






