Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Hibahkan Aset ke Orangtuanya

Kirka.co
Tamanuri dan Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

KIRKA – Terdakwa penerima fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengaku pernah hibahkan aset berupa tanah ke orangtuanya.

Baca Juga : KPK Sita Aset Milik Anggota DPR Tamanuri 

Adapun orangtua Akbar adalah Tamanuri yang saat ini berstatus sebagai Anggota DPR pada Komisi V dan Maria Merry.

Pengakuan Akbar ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022.

Baca Juga : Hamartoni Ahadis Jadi Topik Sidang Korupsi Lampung Utara

Mengemukanya penuturan Akbar tersebut didasarkan pada isi BAP miliknya yang dibacakan JPU KPK, Dian Hamisena.