Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Hibahkan Aset ke Orangtuanya

Kirka.co
Tamanuri dan Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

Dian mencurigai proses-proses hibah yang dilakukan Akbar tersebut sehingganya Dian menanyai alasan Akbar menghibahkan tanah kepada orangtuanya.

”Terkait dengan aset yang dimiliki terdakwa yaitu tanah, apakah terdakwa pernah memberikan hibah kepada orang lain? Dengan membuat akta hibah?” tanya Dian Hamisena kala itu.

Akbar mengklaim bahwa tanah yang ia hibahkan kepada orangtuanya tersebut mulanya adalah tanah milik orangtuanya. Hanya saja, kata Akbar, dalam perjalanannya tanah itu diatasnamakan atas namanya oleh orangtuanya.

”Saya memiliki harta-harta yang dimiliki orangtua saya, diatasnamakan ke saya pak jaksa. Kemudian saya hibahkan lagi kepada orangtua saya pak jaksa,” jawab Akbar.

Jawaban dari Akbar tersebut sontak membuat Dian langsung mengajukan pertanyaan dengan cepat.

”Alasannya apa? Saudara beralasan ini adalah milik orangtua di awal yang diatasnamakan nama terdakwa, kemudian terdakwa membuat akta hibah dan menyerahkannya kepada orangtua itu kenapa? Alasannya apa?” cecar Dian Hamisena.