KIRKA – Akbar Tandaniria Mangkunegara akan jalani sidang pembacaan surat tuntutan dari KPK sebagai terdakwa penerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara sejak 2015-2019.
Baca Juga : KPK Siapkan Kejutan Dalam Tuntutan Akbar Tandaniria Mangkunegara
Sesuai dengan jadwal persidangan, ASN pada Pemkot Bandar Lampung nonaktif itu akan dituntut pada 16 Maret 2022 mendatang, sekira pukul 09.00 WIB, di PN Tipikor Tanjungkarang.
“Pembacaan tuntutan,” demikian keterangan yang ditampilkan lewat laman SIPP PN Tanjungkarang seperti dilihat KIRKA.CO pada 15 Maret 2022.
Akbar sebelumnya mengaku telah mendapat jatah 4 sampai 5 persen dari setiap fee proyek yang ia tampung dan setorkan ke kakak kandungnya, mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Menurut dia, uang senilai Rp 2.250.000.000 yang ia peroleh telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli aset tanah dengan nilai mencapai Rp 1,7 M. Istrinya, Rahma Saputri terlibat dalam upaya penyamaran aset tersebut.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Hibahkan Aset ke Orangtuanya
Uang tadi juga dia gunakan senilai Rp 750 juta untuk membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam Pilkada Lampung Utara 2019.






