Hukum  

Akbar Tandaniria Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan KPK

Akbar Tandaniria Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan
JPU KPK akan membacakan surat tuntutannya terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022. Foto: Istimewa.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau

Perbuatan Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.