Hukum  

Agung Ilmu Mangkunegara Disebut Samarkan Kepemilikan Tanah Rp4 M

Kirka.co
Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Istimewa.

KIRKAAgung Ilmu Mangkunegara disebut samarkan kepemilikan tanah senilai Rp 4 miliar.

Hal tersebut diutarakan saksi yang dihadirkan KPK dalam perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa atas korupsi penerimaan gratifikasi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2021.

Baca Juga : Agung Ilmu Mangkunegara Disebut Samarkan Kepemilikan Tanah Rp3,2M 

Menurut saksi bernama Taufik Hidayat tersebut, suatu ketika ia mendapat perintah dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu untuk membeli tanah.

Taufik Hidayat mengatakan, tanah itu kemudian berhasil dibeli namun nama Suryati dibuat seolah sebagai pemilik tanah tersebut.

Suryati kata Taufik Hidayat adalah istri dari Raden Syahril. Raden Syahril ini sendiri adalah paman dari Agung Ilmu Mangkunegara.