Sebelumnya pula, Taufik Hidayat mengatakan bahwa Agung Ilmu Mangkunegara juga pernah membeli tanah senilai Rp 3,2 dengan mencantumkan nama Raden Syahril.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho: Tadi tanah yang sebelumnya ditanyakan rekan saya itu, dibuat atas nama seorang ibu bernama Suryati. Kemudian, untuk tanah yang Rp 3,2 miliar itu atas nama siapa? Kalau tadi kan atas nama Suryati.
Taufik Hidayat: Raden Syahril.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho: Jadi gitu ya. Pertanyaan dari kami kepada saksi ini sudah cukup, yang mulia.
Diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut telah menerima jatah fee proyek pada Dinas PU-PR Lampung Utara.
Akbar Tandaniria mengatakan dirinya hanya menikmati fee proyek tersebut hanya sebatas Rp 2,5 miliar sekian.
Uang tersebut menurutnya hanya lah 4 sampai 5 persen dari fee yang ia terima dari Taufik Hidayat dan mantan Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin sejak tahun 2015, 2016 dan 2017.
Dalam gelaran sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU KPK menghadirkan 4 orang saksi di hadapan majelis hakim.
Yakni, mantan Kabid BKD Lampung Utara, Taufik Hidayat; Syahbudin; mantan Bendahara Dinas PU-PR Lampung Utara, Fria Apris Pratama; dan ASN Pemkab Pesawaran yang juga adik sepupu Taufik Hidayat bernama Hendri Yandri.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Disebut Samarkan Kepemilikan Mobil
Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik KPK tercatat berulang kali memeriksa Raden Syahril dengan mengunjunginya ke Lapas Kelas IIA Kalianda.
Raden Syahril adalah tahanan perkara korupsi yang perkaranya masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara.






