KIRKA – Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut samarkan kepemilikan mobil senilai Rp 510 juta.
Penyebutan tersebut diutarakan saksi yang dihadirkan KPK dalam perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara yang berstatus sebagai terdakwa atas korupsi penerimaan gratifikasi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2021.
Baca Juga : Agung Ilmu Mangkunegara Disebut Samarkan Kepemilikan Tanah Rp 3,2 M
Berdasarkan perekaman suara yang dilakukan KIRKA.CO di ruang persidangan, saksi atas nama Taufik Hidayat mengatakan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara membeli mobil tersebut dan kemudian mencantumkan kepemilikan dengan nama pamannya, yakni Raden Syahril.
”Itu tahun 2016 kalau nggak salah bulan Mei. Itu dibeli dari dealer di Way Lunik. Uangnya dari pak Akbar. Saat itu kami melihat-melihat dulu. Itu di sela-sela beliau (Akbar Tandaniria) mau umroh. Itu mobilnya Rp 510 juta. Itu pembeliannya dibuat atas nama Raden Syahril pak,” kata Taufik Hidayat.
Sepanjang persidangan ini berlangsung, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut telah menerima jatah fee proyek pada Dinas PU-PR Lampung Utara. Menurut sepengetahuan Taufik Hidayat, penerimaan fee proyek itu didistribusikan oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk membeli tanah.






