KIRKA – Sidang perdana permohonan praperadilan terhadap Kajati Lampung ditunda, dan dijadwalkan akan digelar kembali pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Juga: Kajati Lampung Kembali Dipraperadilankan ke Pengadilan
Dari tayangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kotabumi, diinformasikan sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Wahyudipraja Mukti ini.
Baca Juga: Wamenkumham Ajukan Praperadilan Melawan KPK
Seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 19 Desember 2023 kemarin. Akan tetapi jadwal gelaran sidang pertama tersebut haruslah ditunda.
Baca Juga: Kajati Lampung Dipraperadilankan ke PN Kotabumi
Alasannya, sesuai dengan yang tertera pada kolom keterangan di perkara tersebut, disebut bahwa pihak Termohon di perkara ini tidak dapat hadir.
Baca Juga: Usai Praperadilan Dinyatakan Tidak Diterima, Tuti Sumiati Gugat Penyidik Polresta Bandarlampung
“Termohon tidak dapat hadir,” begitu keterangan yang tercantum pada SIPP milik Pengadilan Negeri Kotabumi, pada perkara praperadilan tersebut.
Baca Juga: Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima!
Pada perkara praperadilan ini, Wahyudipraja Mukti selaku pihak Pemohon, menerakan nama pihak Termohon yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Praperadilan Mantan Mentan SYL Ditolak!
Dalam perkara dengan nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Kbu ini. Turut diinformasikan, praperadilan menyoal terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Lampung Dipraperadilankan Terkait SP3
Namun, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, belum dicantumkan soal keterangan terkait petitum permohonannya.






