Hukum  

Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima!

Permohonan Praperadilan Firli Bahuri
Permohonan Praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya diputuskan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. Foto: Tangkap layar Youtube PN Jakarta Selatan.

KIRKA – Permohonan Praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya telah diputuskan hakim pada PN Jakarta Selatan pada Selasa sore, 19 Desember 2023.

Adapun pembacaan Amar Putusan dari proses Praperadilan ini disiarkan langsung melalui akun Youtube PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan ada sejumlah hal yang disampaikan Pemohon tidak relevan dengan proses Praperadilan.

Hakim berpendapat terdapat sejumlah bukti yang diajukan Pemohon Praperadilan untuk mendukung dalil permohonannya justru tidak relevan sehingga dinyatakan menimbulkan ketidakjelasan.

”Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan Praperadilan yang diajukan Permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya Praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara.

Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Posita yang mendukung Petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga Praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai bukti tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan Praperadilan a quo, maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan Praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau Obscure Libel.

Baca juga: Ketua KPK Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dengan demikian, hakim berpendapat eksepsi Termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan,” ucap Imelda Herawati.

Dengan sejumlah pertimbangan yang dibacakan, permohonan Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dan telah terregister dalam Nomor Perkara:129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut, dinyatakan tidak dapat diterima.

”Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi Termohon ternyata telah dikabulkan hakim, maka pokok perkara Praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup menyatakan bahwa permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.

Mengadili, Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon.

Dalam pokok perkara:

1. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.
2. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” demikian bunyi putusan terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif itu.

Baca juga: Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak!

Untuk diketahui,Firli Bahuri diketahui ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu Tahun 2020 sampai Tahun 2023.

Ketua KPK nonaktif itu ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah memeras Syahrul Yasin Limpo saat KPK mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Atas dugaan itu, Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.