Hukum  

Kajati Lampung Kembali Dipraperadilankan ke Pengadilan

Kajati Lampung Kembali Dipraperadilankan ke Pengadilan
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait praperadilan terhadap Kajati Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kajati Lampung kembali dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Kotabumi. Terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka.

Baca Juga: Kajati Lampung Dipraperadilankan ke PN Kotabumi

Dari data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kotabumi, praperadilan itu tercantum dengan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Kbu.

Resmi terdaftar melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu milik Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Jumat 15 Desember 2023 kemarin.

Baca Juga: Si Raja Besi Tua Praperadilankan Kajati Lampung

Tercantum selaku pihak Termohon yaitu Achmad Avandi. Dengan tertera selaku pihak Termohon praperadilan yakni atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Sah atau tidaknya penetapan Tersangka,” begitu informasi yang dicantumkan pada detil perkara praperadilan tersebut, dalam kolom klasifikasi perkara.

Belum ada keterangan soal petitum permohonan di perkara praperadilan ini, PN Kotabumi hanya menginformasikan ke publik, soal pelaksanaan sidang pertama.

Dimana akan segera dilaksanakan secara perdana pada Kamis pagi mendatang, 21 Desember 2023, di ruang sidang cakra. Gedung Pengadilan Negeri Kotabumi.

Praperadilan terhadap Kajati Lampung terkait penetapan Tersangka, yang bakal segera digelar persidangannya ini, diketahui bukan lah yang pertama.

Baca Juga: Usai Praperadilan Dinyatakan Tidak Diterima, Tuti Sumiati Gugat Penyidik Polresta Bandarlampung

Sebelumnya, dari informasi SIPP PN Kotabumi, juga ditayangkan permohonan praperadilan yang sama dari seorang bernama Wahyudipraja Mukti.

Yang pada Selasa 19 Desember 2023, proses persidangannya telah digelar secara perdana. Dan dijadwalkan bakal dilaksanakan secara maraton.