Hukum  

Wamenkumham Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Wamenkumham Ajukan Praperadilan
Wamenkumham Eddy Hiariej ajukan gugatan Praperadilan melawan penetapan status Tersangka. Foto: Istimewa.

KIRKA – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ajukan gugatan Praperadilan bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wamenkumham Eddy Hiariej dkk itu ajukan Praperadilan menggugat KPK atas penetapan Tersangka dalam Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Suap dan penerimaan Gratifikasi.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Eddy Hiariej dkk tadi mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Terhadap hal ini, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Di perjalanan Penyidikan kasusnya, sejumlah Saksi sudah diperiksa oleh KPK.

Di antaranya ialah Anita Zizlavsky seorang pengacara dan Thomas Azali seorang wiraswasta – kedua oang ini diperiksa Penyidikan KPK sebagai Saksi pada Kamis, 30 November 2023 kemarin.

Eddy Hiariej diketahui telah dipanggil sebagai Saksi oleh Penyidik KPK pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca juga: Eksepsi KPK Melawan Gugatan RE Siahaan Ditolak Hakim

Eddy Hiariej sudah menjalani pemeriksaan tersebut selama kurang lebih 7 jam.

Kasus yang menjerat Wamenkumham hingga ajukan Praperadilan ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch atau IPW.