KIRKA – Eksepsi yang diajukan oleh KPK melawan gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison Siahaan atau tenar disebut RE Siahaan ditolak oleh Majelis Hakim pada PN Pematangsiantar pada 29 November 2023 kemarin.
Penolakan eksepsi itu tertuang dalam Putusan Sela. Demikian bunyinya:
”Mengadili, Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III.
Menyatakan Pengadilan Negeri Pematangsiantar berwenang mengadili perkara ini.
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” seperti itu Putusan Sela yang dicantumkan di laman SIPP PN Pematangsiantar sebagaimana KIRKA.CO lihat pada 4 Desember 2023.
Baca juga: Mantan Wali Kota Pematangsiantar Gugat KPK Dkk
Dilihat dari jadwal persidangan, gugatan RE Siahaan dengan para pihak Tergugat tersebut selanjutnya memasuki tahapan pembuktian dari para pihak.
Persidangan lanjutan tersebut bakal berlangsung pada 6 Desember 2023 mendatang.
Untuk informasi, penolakan terhadap eksepsi KPK ini berkenaan dengan gugatan RE Siahaan kepada sejumlah pihak terkait ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp 45.250.000.000.
Gugatan ini diketahui telah terdaftar dalam laman SIPP PN Pematangsiantar dengan Nomor Perkara: 73/Pdt.G/2023/PN Pms.
Adapun para pihak yang digugat RE Siahaan tersebut ialah:
- Tergugat I yakni KPK.
- Tergugat II yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Sumatara Utara cq KPKNL Kota Pematangsiantar.
- Tergugat III yakni Menteri Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kepala Kantor Pertanahan Nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
- Tergugat IV yakni Ahli Waris dari Alm Esron Samosir di antaranya Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir.
Baca juga: Pelaku Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Ditetapkan Tersangka
Gugatan RE Siahaan ini berhubungan dengan harta warisan dari mertuanya yang disita dan dilelang untuk melunasi Uang Pengganti di dalam kasus korupsi yang menjeratnya pada Tahun 2012 silam.
Kewajiban melunasi Uang Pengganti tersebut merupakan bagian dari Amar Putusan Majelis Hakim untuk RE Siahaan yang dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
RE Siahaan pada 6 Maret 2012 silam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dana APBD sebesar Rp 10,5 miliar.
Karenanya, RE Siahaan diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, RE Siahaan dipidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak itu saja, RE Siahaan kemudian diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7.710.631.000 dalam tempo sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda milik RE Siahaan akan disita selanjutnya dilelang untuk negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka RE Siahaan akan ditambah pidana kurungan selama 4 tahun.
Baca juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi
Demi menutupi pembayaran Uang Pengganti tadi, KPK melakukan lelang terhadap tanah berikut rumah di atas tanah seluas 702 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sutomo Nomor 10 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
RE Siahaan dalam gugatannya tidak terima kalau rumah dan tanah yang merupakan warisan dari mertuanya dilelang untuk menutupi pembayaran Uang Pengganti.
Menurut RE Siahaan, harta warisan tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan kasus korupsi yang menjeratnya dan memintanya agar dikembalikan.