Hukum  

Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi

Firli Bahuri Jalani
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinyatakan telah jalani pemeriksaan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri sebagai Tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinyatakan telah jalani pemeriksaan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri sebagai Tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.

Firli Bahuri jalani pemeriksaan tersebut setelah terjerat kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Di hari yang sama, pemeriksaan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri juga dijalani oleh Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta.

Firli Bahuri dinyatakan telah menghadapi pemeriksaan lanjutan yang ketiga kalinya didampingi pengacaranya.

”Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB.

Pemeriksaan oleh Penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

Baca juga: Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Kasus yang menjerat Firli Bahuri ini diketahui ditangani oleh Penyidik Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Penetapan Tersangka kepada Firli Bahuri diketahui diputuskan dalam Gelar Perkara yang berlangsung pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Dalam Gelar Perkara tersebut, dinyatakan telah terdapat kecukupan bukti untuk menetapkan status Tersangka kepada Firli Bahuri.

”Berdasarkan fakta-fakta Penyidikan, maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Krimsus Polda Metro Jaya.

Dilaksanakan Gelar Perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka,” kata Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dalam proses Penyidikan, Tim Penyidik Gabungan Polri telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.

Baca juga: KPK Batalkan Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri

Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita, di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu Tahun 2020 sampai Tahun 2023.