KIRKA – Praperadilan yang diajukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditolak berdasarkan Amar Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan Alimin Ribut.
Praperadilan mantan Mentan SYL ini diketahui diajukan pada 11 Oktober 2023 lalu.
SYL dalam permohonannya meminta penetapan Tersangka kepada dirinya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Namun pada 14 November 2023, permohonan Praperadilan yang diregistrasi dalam Nomor Perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu ditolak.
”Status Putusan Ditolak. Amar Putusan, mengadili menolak eksepsi Termohon, menolak permohonan Praperadilan Pemohon,” demikian bunyi Amar Putusan sebagaimana tertulis di laman SIPP PN Jakarta Selatan dilihat KIRKA.CO pada 15 November 2023.
Untuk informasi, Syahrul Yasin Limpo mengajukan Praperadilan dengan memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Mempraperadilankan KPK
Kemudian Syahrul Yasin Limpo juga memohonkan agar statusnya sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Merespons Amar Putusan ini, KPK memberikan apresiasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, apresiasi tersebut layak diberikan lantaran profesionalitas dan independensi hakim yang dinilai telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukum.
Apresiasi KPK ini, kata Ali Fikri, dikarenakan lembaga antirasuah tersebut telah menerima informasi tentang adanya dugaan pihak-pihak yang bermaksud mempengaruhi bunyi Amar Putusan.
”Mengingat di sisi lain, kami mendapat informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan Hakim,” ungkap Ali Fikri.
Dalam pembuktian perkara ini KPK menyampaikan 164 bukti di depan persidangan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK!
Hal ini, terang dia, menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara dugaan korupsi terhadap SYL telah sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi.
”Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa Penyidikan dan penetapan Tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur, namun juga putusan ini adalah asa untuk mejaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelas dia.






