Hukum  

Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK!

Syahrul Yasin Limpo Ditahan
Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo disebut KPK telah ditahan pasca ditangkap pada 12 Oktober 2023 kemarin.

Syahrul Yasin Limpo dinyatakan ditangkap oleh Tim Penyidik KPK dari sebuah Apartemen di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penjelasan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditahan KPK disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

”Tim Penyidik KPK melakukan Penangkapan terhadap salah satu Tersangka yang saat ini belum dilakukan Penahanan.

Kita tahu, masih ada 2 Tersangka yang belum kami lakukan Penahanan.

Dan tadi 1 Tersangka dilakukan Penahanan atas nama SYL.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Mempraperadilankan KPK

[Ditangkap] Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK,” beber Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK pada 12 Oktober 2023.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi ulang ihwal ungkapan Penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang disampaikan Ali Fikri pada 13 Oktober 2023.

Konfirmasi ulang ini dilakukan karena KPK biasanya mengumumkan Penahanan seorang Tersangka lewat konferensi pers disertai dengan pemaparan konstruksi perkara.

Selain itu juga, KPK biasanya menghadirkan seorang Tersangka yang akan ditahan tersebut di forum konferensi pers.

KIRKA.CO juga telah mengonfirmasi pengacara Syahrul Yasin Limpo ihwal ungkapan Penahanan yang KPK sampaikan.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi di Kementan Diumumkan KPK

Hingga artikel ini diterbitkan, pengacara Syahrul Yasin Limpo tersebut belum memberikan respons.

Sebagaimana Pedoman Media Siber, KIRKA.CO segera melakukan pemutakhiran informasi apabila didapati respons dari KPK dan pengacara Syahrul Yasin Limpo. 

Namun begitu, KPK per 11 Oktober 2023 kemarin telah mengumumkan nama 3 orang Tersangka dalam Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

3 Tersangka itu di antaranya:

  1. Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024 Syahrul Yasin Limpo [SYL].
  2. Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono [KS].
  3. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta [MH].

Pada momen itu, KPK menyampaikan bahwa melakukan Penahanan terhadap Kasdi Subagyono.

Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera

Para Tersangka ini diduga melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tiga orang Tersangka korupsi di lingkungan Kementan ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.