KIRKA – Tiga orang Tersangka di dalam proses Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan akhirnya resmi diumumkan oleh KPK.
Pengumuman identitas Tersangka ini disampaikan Komisioner KPK Johanis Tanak pada 11 Oktober 2023.
Ketiganya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam Pengadaan Barang dan Jasa disertai penerimaan Gratifikasi di lingkungan Kementan.
Johanis Tanak menyebut, proses Penyidikan tersebut didasarkan pada Laporan Masyarakat yang diterima KPK. Laporan itu disebut telah lengkap berisi informasi dan data akurat.
Sehingganya, sambung dia, KPK dapat menindaklanjuti Laporan Masyarakat tadi ke tahap Penyelidikan di mulai per 5 Januari 2023 untuk menemukan adanya peristiwa pidananya.
Selanjutnya, tahapan penanganan perkara tersebut disebut ditingkatkan ke Penyidikan per 26 September 2023 berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dalam Penyidikan itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Mempraperadilankan KPK
Identitas tiga orang Tersangka korupsi di lingkungan Kementan itu di antaranya adalah sebagai berikut:
- Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024 Syahrul Yasin Limpo [SYL].
- Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono [KS].
- Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta [MH].
Konstruksi Perkara
SYL diketahui menjabat sebagai Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 sampai 2024 di Kermenterlan Pertanian Republik Indonesia.
Selanjutnya, dalam periode kepemimpinan SYL selaku Menteri Pertanian, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya Pungutan maupun Setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk menenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dicegah KPK ke Luar Negeri
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing- masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 sampai USD10.000.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cidlan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Penyidik KPK.
Johanis Tanak menambahkan bahwa pihaknya saat ini telah resmi juga melakukan Penahanan terhadap Kasdi Subagyono di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Mentan Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan KPK
”Untuk kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” katanya.
Johani Tanak atau tenar disapa JT menyatakan peringataan kepada Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta agar dapat kooperatif terhadap panggilan dari Penyidik KPK.
”Sedangkan Tersangka SYL dan Tersangka MH, hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir.
Untuk itu, kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” tegasnya.
Tiga orang Tersangka korupsi di lingkungan Kementan ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.






