KIRKA – Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo disebut telah mempraperadilankan proses Penyidikan KPK yang di dalam Penyidikan tersebut dirinya ditetapkan sebagai Tersangka.
Syahrul Yasin Limpo dinyatakan mempraperadilankan KPK pada 10 Oktober 2023 lalu dan praperadilan itu tertera dalam Nomor Perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara yang terdaftar di PN Jakarta Selatan tersebut menyoal Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka.
Mengutip sejumlah pemberitaan, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Praperadilan tersebut akan disidangkan perdana pada 30 Oktober 2023 mendatang.
“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Djuyamto.
Namun begitu, pengajuan Praperadilan yang disebut diajukan Syahrul Yasin Limpo tersebut belum tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dicegah KPK ke Luar Negeri
Adapun sidang Praperadilan tersebut nantinya akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
KIRKA.CO telah mengonfrimasi ihwal Praperadilan tersebut kepada Febri Diansyah selaku salah satu pengacara Syahrul Yasin Limpo.
Hingga artikel ini diterbitkan, Febri Diansyah belum memberikan respons.
Di sisi lain, KPK belum memberikan tanggapan atas adanya permohonan Praperadilan tersebut.
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK per 26 September 2023 lalu atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, dugaan penerimaan Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Namun hingga kini KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan Tersangka tersebut kepada publik.
Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera
Biasanya, KPK akan mengumumkan identitas Tersangka berikut dengan konstruksi perkaranya ketika Tersangka dilakukan Penahanan.
Dalam penanganan perkara di tingkat Penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan seperti Penggeledahan di beberapa lokasi terkait Syahrul Yasin Limpo.
Di Rumah Dinas Menteri Pertanian, KPK menemukan uang sejumlah Rp30 miliar berikut dengan 12 pucuk senjata api.
Tak cuma di situ, KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian hingga rumah pribadi Syahrul di Makassar.
KPK pun telah mengajukan pencegahan untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri kepada Syahrul Yasin Limpo dkk.
Totalnya ada 9 orang yang dicegah ke luar negeri, di antaranya:
Baca juga: Mentan Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan KPK
- Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
- Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
- Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
- Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha.
- Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.
- Andi Tenri Bilang Radisyah Melati [Cucu Syahrul Yasin Limpo].
- Ayun Sri Harahap [Istri Syahrul Yasin Limpo].
- Indira Chunda Thita Syahrul (Putri tunggal Syahrul Yasin Limpo].
- Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo.






