KIRKA – Oknum Polisi Fajar Wicaksono didakwa curi mobil untuk bayar hutang. Ia pun dijerat menggunakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga: Dua Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Disidang Pekan Depan
Selasa 12 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara pencurian atas nama Terdakwa Fajar Wicaksono. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Dimana dalam dakwaannya, Fajar Wicaksono yang diketahui juga berstatus sebagai Anggota Polri, didudukkan di hadapan Majelis Hakim selaku Terdakwa perkara pencurian, terhadap satu unit mobil, pada Agustus 2023 lalu, di lokasi pelataran parkir Mall Boemi Kedaton.
Dalam melancarkan aksinya, Fajar disebut telah merencanakannya sejak satu bulan sebelumnya. Yang kala itu saat mobil milik korban tengah dikuasainya, dirinya melakukan penggandaan kunci kontak, serta memasang GPS di kendaraan Brio merah tersebut.
“Awalnya bulan Juli 2023, Terdakwa dihubungi oleh Adel dan mengatakan kalau Adel sedang meminjam mobil Honda Brio milik saksi korban M Rizal Tengku Triawan. lalu Terdakwa mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung,” ucap Jaksa Tribuana Mardasari, bacakan dakwaannya.
“Dan setelah bertemu dengan Adel, lalu Terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang, dan menduplikat kunci mobil Honda Brio merah milik saksi korban yang Adel tersebut, yang rencananya akan Terdakwa curi,” lanjut Jaksa.
Jaksa pun melanjutkan, setelahnya sekira Agustus 2023 saat mobil dibawa oleh Korban ke Mall Boemi Kedaton. Terdakwa pun mengajak dua rekannya bernama Candra Setiawan dan Hendri. Untuk membantunya mengeksekusi Brio merah tersebut.






