KIRKA – Dua Oknum Polisi pencuri mobil di MBK disidang pekan depan, pada Selasa 12 Desember 2023 dan Rabu 13 Desember 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga: 2 Oknum Polri Pencuri Mobil Dilimpah ke Kejari Bandarlampung
Dari penuturan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung, pihaknya telah resmi melimpahkan dua berkas perkara dan Tersangka pencurian tersebut, pada Rabu 6 Desember 2023 kemarin.
Kedua berkas tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 1006/Pid.B/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Chandra Setiawan, serta dengan nomor 1007/ Pid.B/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Fajar Wicaksono.
“Informasi yang kami dapat dari bidang Tindak Pidana Umum, berkas perkara atas nama dua Terdakwa tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu kemarin,” jelas Kasie Intel Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama.
Dua berkas perkara ini, akan disidangkan secara terpisah. Yaitu Terhadap Chandra Setiawan akan disidangkan secara perdana pada Rabu 13 Desember 2023 mendatang.
Sementara terhadap berkas perkara atas nama Terdakwa Fajar Wicaksono, akan disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa, pada Selasa 12 Desember 2023.
Berkas perkara kedua oknum Polisi tersebut, akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung. Dengan dua Anggota Majelis yakni Hendro Wicaksono dan Firman Khadafi Tjindarbumi.
Baca Juga: AKP Andri Gustami Pernah Antar 12 Kilo Sabu Palsu
Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk oleh Kejari Bandarlampung dalam penanganan perkara ini, ialah atas nama Tri Buana Mardadari dan Zuftia Ristarani Karim.
Kedua Terdakwa pencurian tersebut, akan disidangkan dengan dakwaan tunggal, yaitu sangkaan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pencurian.






