KIRKA – 2 oknum Polri Pencuri mobil dilimpah ke Kejari Bandarlampung, pada Kamis 23 November 2023. Dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca Juga: 3 Oknum Polri di Medan Terduga Perampok Dipecat
Berkas perkara dan Tersangka kasus dugaan pencurian Mobil di pelataran parkir Mall Boemi Kedaton, Bandarlampung. Resmi dilimpahkan Tahap II ke dari Penyidik Polresta Bandarlampung, ke Penuntut Kejaksaan.
Keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk secepatnya diadili dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Hari ini, Kejari Bandarlampung telah resmi menerima pelimpahan Tahap II berkas perkara dan Tersangka dugaan pencurian. Dua Jaksa telah ditunjuk sebagai Penuntut yakni, Tri Buana Mardadari dan Zuftia Ristarani Karim,” jelas Kasie Intel Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama.
Baca Juga: Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Nekad Khianati Polri
Dalam kasus ini, sebelumnya diketahui dua orang oknum Anggota Polri yang ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu atas nama dengan inisial Brigadir C dan F.
Keduanya diduga menjadi pelaku pencurian satu unit mobil, milik seorang korban bernama Rizal, sekira pada 20 Agustus 2023 lalu, di lokasi pelataran parkir Mall Boemi Kedaton, Bandarlampung.
Saat itu, korban yang tengah berbelanja beserta dengan keluarganya. Mendapati kendaraan roda empatnya itu sudah raib entah kemana. Dari peristiwa tersebut ia pun segera melaporkannya ke Polresta Bandarlampung.
Setelahnya, pada sekitar Oktober 2023. Petugas Kepolisian pun berhasil meringkus para Tersangka di kediamannya masing-masing. Keduanya pun segera diamankan dan dimintai keterangannya lebih lanjut.






