Hukum  

Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Nekad Khianati Polri

Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Nekad Khianati Polri
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, saat turun dari mobil tahanan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kecewa tak pernah dapat penghargaan, AKP Andri Gustami nekad khianati Polri, dan memilih bergabung dengan jaringan narkotika internasional pimpinan Fredy Pratama.

Baca Juga: Data LHKPN AKP Andri Gustami Tersangka Narkoba

Alasan perbuatan Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut, diungkapkan oleh Jaksa dalam surat dakwaannya. Dibacakan pada gelaran sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Oktober 2023.

Pada sangkaan perbuatannya, AKP Andri Gustami yang diadili sebagai Terdakwa dalam perkara narkotika ini, disebut mengawali seluruh tindak pidananya dari sebuah peristiwa penangkapan seorang kurir sabu, pada Agustus 2022 lalu.

Setelahnya, usai penangkapan itu dirinya mulai berusaha menghubungi pimpinan jaringan narkotika tersebut, melalui Handphone milik sang kurir yang disita olehnya.

“Dengan memanfaatkan Barang Bukti berupa Handphone Merk Samsung Z Flip milik pelaku Ical tersebut, kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisal BNB (Fredy Pratama), dengan tujuan agar Narkotika bisa aman pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni. Namun upaya Terdakwa untuk berkomunikasi dengan BNB tersebut belum membuahkan hasil,” ucap JPU bacakan surat dakwaannya.

Setelah peristiwa penangkapan pertama tersebut, Andri Gustami yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba kembali memimpin dua penangkapan kurir jaringan Fredy Pratama, dengan barang bukti sabu seberat masing-masing 18 dan 30 kilo.

Dan setelahnya Terdakwa pun kembali berusaha menghubungi pimpinan jaringan itu dan tangan kanannya yaitu Muhammad Rivaldo, melalui aplikasi chat Blackberry Messenger, dengan menggunakan Handphone sitaan dari dua penangkapan yang dilakukan pada Maret dan April 2023 itu.

Seraya berucap kecewa dengan institusi yang menaunginya, Terdakwa Andri Gustami pun menawarkan diri untuk membantu pendistribusian narkotika, dengan kesepakatan upah Rp8 juta per kilo, ditambah honor sejumlah Rp120 juta.

“Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, Terdakwa Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo, dengan kalimat “(Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan)’,” lanjut Jaksa bacakan dakwaannya.