KIRKA – Pelaporan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik AKP Andri Gustami kepada KPK terbilang banyak, setidaknya ada 6 kali menyampaikan laporan.
Pelaporan LHKPN tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 sampai 2022.
Merujuk pada situs KPK, berikut data LHKPN Andri Gustami yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dan sudah berstatus Tersangka.
1. Pada Tahun 2017 Andri Gustami melaporkan hartanya kepada KPK dengan jabatan sebagai Kasat Narkoba Polresta Lampung Utara sebesar Rp -86 juta.
2. Pada Tahun 2018 Andri Gustami melaporkan hartanya kepada KPK dengan jabatan serupa sebesar Rp 200 juta.
3. Pada Tahun 2019 Andri Gustami melaporkan hartanya kepada KPK dengan jabatan serupa sebesar Rp 212.500.000.
Baca juga: PPATK Beberkan Hasil Analisis Transaksi Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama
4. Pada Tahun 2020 Andri Gustami melaporkan hartanya kepada KPK dengan jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat sebesar Rp 712.500.000.
5. Pada Tahun 2021 Andri Gustami melaporkan hartanya kepada KPK dengan jabatan sebagai Kepala Unit di salah satu Subdit di Polda Lampung sebesar Rp 862.500.000.
6. Pada Tahun 2022 Andri Gustami melaporkan hartanya kepada KPK dengan jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan sebesar Rp 967.500.000.
AKP Andri Gustami diduga berperan sebagai kurir spesial diduga untuk meloloskan narkotika ke Pulau Jawa dari Pulau Sumatera melewati Pelabuhan Bakauheni.
Atas persekongkolannya dalam jaringan narkoba itu, AKP Andri Gustami akan segera disidang kode etik. Bahkan dia juga terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
“Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik dan akan memberikan sanksi PTDH kepala mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP AG [Andri Gustami selain sanksi pidana,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
Baca juga: Polda Lampung Tangani Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Kasus yang menjerat AKP Andri Gustami berawal dari pengamanan yang dilakukan Bidang Propam Polda Lampung pada 28 Juni 2023 lalu.
“Dilakukan oleh Propam Polda Lampung. Yang melakukan, yang mengamankan itu, adalah Propam Polda Lampung.
Dan ini bukan OTT. Tetapi dari pengembangan Penyelidikan yang sudah dilakukan cukup lama,” kata Helmy Santika kepada wartawan pada 30 Juni 2023.






