KIRKA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membeberkan hasil analisis transaksi keuangan yang telah dilakukan terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama alias Miming.
Hasil analisis ini dikemukakan oleh Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar pada 12 September 2023 kemarin.
”Langkah awal rangkaian proses analisis yang dilakukan oleh jajaran PPATK seiring informasi yang sudah diberikan oleh Penyidik Bareskrim Polri, terkait dengan adanya indikasi analisis transaksi keuangan yang diduga terkait sindikat peredaran narkoba jaringan internasional.
Tentunya itu telah kami tindak lanjuti dengan melaksanakan rapat koordinasi awal dengan jajaran FIU atau Financial Intelligence Unit dari Thailand untuk mendeteksi rekening-rekening milik Tersangka sekaligus lokasi keberadaan aset termasuk beberapa Tersangka jaringan lainnya di sana.
Selanjutnya PPATK sebagaimana yang diajukan oleh rekan-rekan Penyidik, menindaklanjuti dengan memberikan hasil analisis secara bertahap.
Itu ada tercatat ada 32 hasil analisis, yang berisi identitas para Pelaku, sekaligus dengan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi,” beber Alberd Teddy Benhard Sianipar.
Ungkapan ini dia sampaikan di dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri.
Kegiatan tersebut diketahui berkenaan dengan pengungkapan Transnational Organized Crime atau TOC Narkotika dan TPPU Jaringan Fredy Pratama hasil Join Investigation Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA dan Instansi Terkait.
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady
Alberd Sianipar menuturkan bahwa PPATK telah melakukan penghentian sementara terhadap seluruh transaksi keuangan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Total saldo pada saat dilakukan penghentian sementara itu bernilai Rp 45 miliar.
”Sesuai kewenangan, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia, tercatat pada 17 Bank.
Kemudian ada 2 perusahaan aset, kemudian ada 1 pedagang kripto.
Total saldo yang ada pada saat dilakukan penghentian itu, ada sekitar Rp 45 M.
Sementara perputaran keuangan terkait dengan sindikat Jaringan Narkoba Internasional ini tadi, tercatat ada Rp 51 T, sepanjang periode waktu 2013 sampai 2023. Demikian,” terang Alberd Sianipar.
Di sisi lain, Polri menyatakan telah menemukan adanya aset dan barang bukti bernilai Rp 10,5 T dalam kasus ini. Aset dan barang bukti itu dihitung sejak periode 2020 sampai 2023.
Rinciannya sebagai berikut:
Baca juga: KPK Duga Mantan Sekretaris MA Atur Perkara Kasasi di Hotel
1. Sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Aset ini mencakup sejumlah uang tunai, empat unit bangunan, 13 unit kendaraan, serta uang dalam sejumlah rekening.
2. Kemudian, sejumlah ada aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
3. Aset hasil TPPU ini mencakup 8 kendaraan, uang tunai serta saldo dalam rekening, aset Fredy Pratama di Thailand serta 33 bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah Indonesia.
4. Selanjutnya dari barang bukti disita 10,2 ton sabu yang apabila dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun serta 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.






