DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady

Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady
Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady. Foto: Dokumentasi DKPP.

KIRKA – Majelis Hakim pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan dalam Amar Putusannya ke Sekjen Bawaslu RI Ichsan Fuady.

Amar Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor: 97-PKE-DKPP/VII/2023 yang diputuskan pada 11 September 2023 kemarin.

Berdasar pada dokumen rilis DKPP yang diteken oleh Sekretaris DKPP David Yama, Amar Putusan penjatuhan Sanksi Peringatan kepada Sekjen Bawaslu RI Ichsan Fuady dinyatakan dibacakan oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis.

Ichsan Fuady sebagai Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP diketahui diadukan oleh PNS Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bernama Indrawati.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum [Sekjen Bawaslu] sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito saat membacakan Amar Putusan itu.

Baca juga: David Yama Resmi Jabat Sekretaris DKPP

DKPP berpendapat bahwa Dalil Pengadu terbukti dan kemudian jawaban Ichsan Fuady dinilai tidak meyakinkan.

Ichsan Fuady kemudian dinyatakan terbukti melanggar ketentuan di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP.

Sebelumnya, dalam pokok aduan Pengadu menyebut bahwa Ichsan Fuady telah merugikan dirinya dan mengurangi hak konstitusionalnya lantaran melarangnya atau tidak memberikan izin mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Padahal Pengadu ingin tetap berkarir dan mengabdi di Bawaslu setelah pensiun. Adapun masa pensiun Pengadu sendiri jatuh pada November 2023 mendatang.

Di sisi lain, Ichsan Fuady mengakui bahwa dirinya memang melarang setiap ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga: Calon Anggota Bawaslu Lampung Pernah Diadukan ke DKPP

Larangan itu disebut Ichsan Fuady tercantum dalam Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Setjen Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilu.