Hukum  

KPK Duga Mantan Sekretaris MA Atur Perkara Kasasi di Hotel

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengenakan Rompi Tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menyampaikan adanya dugaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah melakukan pengondisian perkara tahap Kasasi di salah satu Hotel di Surabaya.

Hasbi Hasan diketahui ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Suap.

Dugaan Penerimaan Suap itu berkenaan dengan pengondisian perkara yang diajukan Kasasi di Mahkamah Agung.

Adapun dugaan pengondisian perkara tahap Kasasi di Hotel tersebut didalami KPK melalui pemeriksaan Saksi atas nama Pujitama Tamamas.

Pujitama Tamamas diketahui berstatus sebagai salah satu manajer Hotel.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Pujitama Tamamas dimintai keterangan oleh Penyidik KPK pada 9 September 2023.

Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Tangani Permohonan Praperadilan Sekretaris MA Melawan KPK

Permintaan keterangan kepada Saksi Terperiksa tersebut dinyatakan berlangsung di Gedung BPKP Jawa Timur.

Ali Fikri menerangkan Pujitama Tamamas berhasil dimintai keterangannya.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keberadaan Tersangka HH (Hasbi Hasan) di salah satu hotel di Surabaya dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di Mahkamah Agung,” jelas Ali Fikri pada 12 September 2023.

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah resmi ditahan KPK per tanggal 12 Juli 2023.

Pengumuman penahanan ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hasbi Hasan resmi ditahan KPK di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih sampai 31 Juli 2023.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK!

Firli Bahuri menyebut, Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan Penyidikan.

“Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan).

Ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya pada 12 Juli 2023.

KPK diketahui telah menetapkan status Tersangka kepada 17 orang termasuk terhadap Hasbi Hasan.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini diketahui berkait dengan dugaan penyuapan untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Persisnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan Penerimaan Suap terkait pengurusan penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.

Baca juga: Komisi Yudisial Dukung KPK Fokus Urus Korupsi di Sektor Peradilan

Hasbi Hasan dalam perkara tersebut diduga menerima uang Rp3 M melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).

“DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya.

Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Firli Bahuri