KIRKA – Sekretaris MA Hasbi Hasan resmi ditahan KPK per tanggal 12 Juli 2023.
Pengumuman penahanan ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sekretaris MA Hasbi Hasan resmi ditahan KPK di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih sampai 31 Juli 2023.
Firli Bahuri menyebut, Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan Penyidikan.
“Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan).
Ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya pada 12 Juli 2023.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipanggil KPK pada 12 Juli 2023
KPK diketahui telah menetapkan status Tersangka kepada 17 orang termasuk terhadap Hasbi Hasan.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini diketahui berkait dengan dugaan penyuapan untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Persisnya, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan dalam perkara tersebut diduga menerima uang Rp3 M melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).
“DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya.
Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Firli Bahuri.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Vs KPK!
Sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini.
Dadan Tri Yudianto diketahui telah ditahan terlebih dahulu oleh KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.






