KIRKA – Sekretaris MA Hasbi Hasan dipanggil KPK pada 12 Juli 2023 pasca gugatan praperadilan yang ia ajukan ditolak Hakim PN Jakarta Selatan.
Informasi ihwal Sekretaris MA Hasbi Hasan dipanggil KPK pada 12 Juli 2023 tersebut diutarakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dalam keterangan tertulisnya, Hasbi Hasan sebagai Tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan Suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) diminta untuk kooperatif.
“Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Tersangka HH [Hasbi Hasan] untuk hadir besok bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 11 Juli 2023 sore.
KPK sebagaimana diketahui sudah pernah memeriksa Hasbi Hasan dengan Status Tersangka.
Jika Hasbi Hasan hadir besok, itu adalah pemeriksaan keduanya sebagai Tersangka.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Vs KPK!
“KPK harapkan dan ingatkan kembali agar Tersangka kooperatif hadir,” tegas Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan Hasbi Hasan sebagai Tersangka ini menjadi kesempatan untuk menerangkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Keterangan yang diberi Hasbi Hasan, lanjutnya, dapat menjadi bahan pembelaan di hadapan Penyidik dan akan berguna di tahap Persidangan.
“Kami berikan kesempatan Tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” terang Ali Fikri.
Permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan sebelumnya ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan pada 10 Juli 2023.
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Alimin Ribut selaku Hakim Tunggal saat membacakan putusannya dalam perkara praperadilan yang dimohonkan Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan pada 10 Juli 2023.
Baca juga: Ramai Kabar Sekretaris MA Hasbi Hasan Berstatus Tersangka KPK
KPK sebelumnya mengaku optimis kalau hakim akan tolak gugatan praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut.
”Tentu KPK sangat optimistis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada 10 Juli 2023.






