Hukum  

AKP Andri Gustami Pernah Antar 12 Kilo Sabu Palsu

AKP Andri Gustami Pernah Antar 12 Kilo Sabu Palsu
Suasana sidang lanjutan perkara narkotika, atas nama Terdakwa Andri Gustami, Senin 4 Desember 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKAAKP Andri Gustami disebut pernah antar 12 kilo sabu palsu melalui pelabuhan Bakauheni, tanpa sepengetahuannya. Narkotika itu diantarnya sebagai ujian pertama masuk kedalam jaringan Fredy Pratama.

Baca Juga: AKP Andri Gustami: Uang Dari Jaringan Narkotika Untuk Keperluan Kantor

Keterangan itu didapat dari kesaksian yang disampaikan oleh tangan kanan dari bandar narkoba internasional, atas nama Muhammad Rivaldo alias Kiv, pada sidang lanjutan berkas perkara Andri Gustami.

Yang dilaksanakan pada Senin siang 4 Desember 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dari penuturannya, Kiv berucap bahwa masuknya Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ke jaringannya tersebut, bukan diterima dengan mudah.

Awalnya, jaringan pimpinan Fredy Pratama itu menguji komitmen dari AKP Andri Gustami sebagai kurir spesial, dengan memberikan misi pendistribusian sabu seberat 12 kilo.

“Kami awalnya ngetes dulu,nyebrangin sabu-sabu seberat 12 kilogram. Dan itu berhasil melalui Pelabuhan Bakauheni. Baru setelahnya di pengiriman seterusnya pakai barang asli,” urai Kiv dalam kesaksiannya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sendiri, AKP Andri Gustami didakwa telah membantu melakukan pendistribusian sabu milik jaringan Fredy Pratama seberat total 150 kilo di 8 kali pengiriman, dari Mei hingga Juni 2023.

Dari pekerjaannya itu, ia mendapat bagian upah atau uang jatah sebanyak Rp8 juta per kilonya, ditambah pula dengan honor lain sebanyak Rp120 juta. Dengan total yang didapat Rp1,3 miliar.