Yang kemudian turut pula dikatakan JPU, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh Oknum Polisi tersebut. Didasari oleh alasan, untuk membayar hutang Terdakwa kepada Candra Setiawan, yang dihargai senilai Rp50 juta.
Baca Juga: AKP Andri Gustami Didakwa Loloskan 150 Kilo Sabu ke Pulau Jawa
“Lalu beberapa hari kemudian, Terdakwa menghubungi Candra Setiawan kalau berita pencurian mobil Honda Brio merah milik korban sudah viral di media sosial, sehingga Terdakwa meminta Candra Setiawan untuk mengganti velg mobil tersebut, dan olehnya velg mobil itu diganti berikut plat mobil tersebut diganti dengan plat No Pol BE 1714 ZH, dengan tujuan agar korban tidak mengenali lagi mobilnya,” imbuh Jaksa.
JPU melanjutkan, akibat dari perbuatan Terdakwa dan rekan-rekannya tersebut, Korban pun dikatakan telah mengalami kerugian mencapai sebesar Rp150 juta.
Jaksa pun mendakwa Terdakwa Fajar Wicaksono, telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.






