KIRKA – KPK menyampaikan kepada Majelis Hakim agar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dijatuhi Pidana Penjara selama 10,5 Tahun atau 10 Tahun dan 6 Bulan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa KPK dalam Amar pada Surat Tuntutan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 13 September 2023.
Adapun Amar Tuntutan ini dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Sebelum Surat Tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan imbauan agar Lukas Enembe tidak memotong saat Jaksa KPK membacakan Surat Tuntutan tersebut.
“Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya,” ucap Rianto Adam Pontoh.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa berdasarkan Analisa Yuridis, Penuntut Umum berkesimpulan bahwa Gubernur Papua nonaktif tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaa Kedua.
”Kesimpulan, berdasarkan Analisa Yuridis sebagaimana telah diuraikan di atas, maka kami selaku Penuntut Umum dalam Perkara ini, berkesimpulan bahwa Terdakwa Lukas Enembe, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Kesatu Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Rijatno Lakka Divonis Terbukti Menyuap Lukas Enembe
Sebelum membacakan Tuntutan Pidana, Wawan Yunarwanto menguraikan terlebih dahulu hal-hal yang meringankan dan memberatkan terhadap Lukas Enembe.
Dalam uraiannya, Lukas Enembe dinyatakan telah bersikap tidak sopan dan berbelit-belit selama menjalani proses persidangan.
”Tuntutan Pidana, bahwa sebelum Penuntut Umum menyampaikan Tuntutan Pidana, terlebih dahulu dikemukakan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang melekat pada diri maupun perbuatan Terdakwa yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
2. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
3. Terdakwa bersikap tidak sopan selama proses persidangan.
Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” beber Jaksa KPK.
Jaksa KPK dalam Amar Tuntutannya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara kepada Lukas Enembe selama 10 Tahun dan 6 Bulan hingga penjatuhan Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti dan Pencabutan Hak Politik selama 5 Tahun sejak Pidana Pokok dijalani.
”Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut:
Baca juga: KPK Tak Terima Jaksanya Dimaki Lukas Enembe
1. Menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2. Menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan Pidana Penjara selama 10 Tahun dan 6 Bulan, dan Pidana Denda sejumlah Rp 1 M subsider dengan kurungan pengganti selama 6 Bulan.
4. Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya 1 Bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa saat itu Terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana Penjara selama 3 Tahun.
5. Menjatuhkan Hukum Tambahan kepada Terdakwa berupa Pencabutan Hak Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik selama 5 Tahun sejak Terdakwa selesai menjalani Pidana,” demikian bunyi Amar Tuntutan yang Wawan Yunarwanto bacakan.
Terhadap Tuntutan ini, Lukas Enembe dan Pengacaranya menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada Agenda Persidangan selanjutnya.
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady






