Hukum  

Peran Anggota DPR Tamanuri Akhirnya Terungkap di Sidang Perkara Unila

Anggota DPR Tamanuri
Anggota DPR, Tamanuri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Peran Anggota DPR, Tamanuri di dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani akhirnya mengemuka.

Peran Anggota DPR Tamanuri tersebut dikemukakan oleh Anggota DPRD Lampung, Mardiana ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Februari 2023.

Mardiana sebagaimana diketahui diperiksa di muka persidangan yang mendudukkan tiga orang sebagai terdakwa, di antaranya:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: JPU KPK Diprediksi Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Tamanuri Dalam Perkara Korupsi Unila

Penerimaan suap dan gratifikasi yang didakwakan tersebut dipergunakan salah satunya untuk keperluan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang pembangunannya diinisiasi oleh Karomani.

Adapun Mardiana dalam kesaksian Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dinyatakan memberikan uang Rp100 juta sebagai sumbangan untuk pembangunan gedung LNC pasca anaknya lulus menjadi mahasiswa Unila.

Mardiana ketika di awal pemeriksaannya mengaku memiliki seorang anak bernama Karisya Dianta Atede yang saat ini telah menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila.

Karisya Dianta Atede menurut dia telah menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur pendaftaran Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Tahun 2022.

Diterimanya Karisya Dianta Atede sebagai mahasiswi di Unila, sambungnya berkat daya upayanya menghubungi pihak-pihak Unila.