Hukum  

Peran Anggota DPR Tamanuri Akhirnya Terungkap di Sidang Perkara Unila

Anggota DPR Tamanuri
Anggota DPR, Tamanuri. Foto: Istimewa.

Baca juga: Di Kantor NasDem Lampung, Mardiana Tegaskan Surat Panggilan Jaksa KPK Belum Diterima

“Dengan pertimbangan, agar pak rektor ada waktu lah biar saya bisa ketemu dengan beliau,” terang Mardiana.

Di sisi lain, Mardiana kepada Jaksa KPK mengaku menerima saran dari tempat bimbingan belajar anaknya untuk menambahkan besaran Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai syarat pendukung agar Karisya Dianta Atede dapat dipertimbangkan lulus mengikuti SMMPTN.

“(Tujuan bertemu mantan Rektor Unila) Saya untuk menyampaikan SPI saya pak, saya nambah Rp100 juta.

Berkas tadi, saya ingin koordinasi ke pak rektor,” beber Mardiana.

Kesaksian Mardiana tentang peran Tamanuri diperkuat dengan dua Barang Bukti yang ditampilkan Jaksa KPK.

Baca juga: Anggota DPR Tamanuri Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila

Dalam Barang Bukti pertama, tertera nama Tamanuri sebagai kode untuk nama Karisya Dianta Atede.

Di Barang Bukti kedua, tertera nama Tamani pada secarik kertas yang berisi foto hingga identitas dari Karisya Dianta Atede berikut dengan tulisan tangan Mardiana dengan kode Anggota DPR RI Komisi V Tamanuri.

Anggota DPR Tamanuri
Barang Bukti yang menampilkan adanya pencantuman nama Anggota DPR RI Komisi V Tamanuri dan diakui sebagai tulisan tangan Mardiana saat diperiksa Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Terhadap Barang Bukti kedua tersebut, Mardiana membenarkan bahwa tulisan Tamanuri adalah tulisan tangannya sendiri.

Di hadapan Jaksa KPK, Mardiana mengaku tidak cukup mencantumkan nama Tamanuri di dalam berkas tadi.

Mardiana kemudian menghubungi Tamanuri agar dapat dibantu berkomunikasi dengan mantan Rektor Unila, Karomani.