Baca juga: Di Kantor NasDem Lampung, Mardiana Tegaskan Surat Panggilan Jaksa KPK Belum Diterima
“Dengan pertimbangan, agar pak rektor ada waktu lah biar saya bisa ketemu dengan beliau,” terang Mardiana.
Di sisi lain, Mardiana kepada Jaksa KPK mengaku menerima saran dari tempat bimbingan belajar anaknya untuk menambahkan besaran Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai syarat pendukung agar Karisya Dianta Atede dapat dipertimbangkan lulus mengikuti SMMPTN.
“(Tujuan bertemu mantan Rektor Unila) Saya untuk menyampaikan SPI saya pak, saya nambah Rp100 juta.
Berkas tadi, saya ingin koordinasi ke pak rektor,” beber Mardiana.
Kesaksian Mardiana tentang peran Tamanuri diperkuat dengan dua Barang Bukti yang ditampilkan Jaksa KPK.
Baca juga: Anggota DPR Tamanuri Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Dalam Barang Bukti pertama, tertera nama Tamanuri sebagai kode untuk nama Karisya Dianta Atede.
Di Barang Bukti kedua, tertera nama Tamani pada secarik kertas yang berisi foto hingga identitas dari Karisya Dianta Atede berikut dengan tulisan tangan Mardiana dengan kode Anggota DPR RI Komisi V Tamanuri.

Terhadap Barang Bukti kedua tersebut, Mardiana membenarkan bahwa tulisan Tamanuri adalah tulisan tangannya sendiri.
Di hadapan Jaksa KPK, Mardiana mengaku tidak cukup mencantumkan nama Tamanuri di dalam berkas tadi.
Mardiana kemudian menghubungi Tamanuri agar dapat dibantu berkomunikasi dengan mantan Rektor Unila, Karomani.






