Kirka – Perwakilan Ombudsman RI mengungkap praktik maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada 13 kabupaten di Provinsi Lampung.
Temuan utama menyoroti banyak Kepala Desa (Kades) yang nekat merombak jajaran pamong tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari bupati.
Praktik penyimpangan prosedur terungkap lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Dokumen tindakan korektif secara resmi telah diserahkan langsung kepada perwakilan pemerintah daerah pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, membeberkan akar masalah bersumber dari ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Beleid anyar mewajibkan Kades mendapat restu kepala daerah sebelum memecat atau merekrut aparat desa, bukan sekadar rekomendasi camat.
“Perubahan regulasi belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan seragam.
“Padahal, ketentuan baru membawa konsekuensi yang sangat jelas terhadap tata cara maupun kewenangan pengangkatan perangkat desa,” ujar Fikri, Senin, 5 Oktober 2026.
Penelusuran tim pemeriksa sepanjang Mei hingga Agustus 2026 membuktikan banyak desa di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, hingga Tulang Bawang menempuh potong kompas.
Kades setempat mengesahkan pergantian jabatan secara sepihak dengan dalih ketidaktahuan atas aturan baru.
Pelanggaran tata kelola rupanya ikut merembet ke level pemerintahan kabupaten.
Tim investigator mendapati dokumen persetujuan aparat desa di Way Kanan, Tanggamus, serta beberapa wilayah lain justru diteken oleh Sekretaris Daerah hingga Asisten Bupati.
Praktik pendelegasian wewenang tanda tangan dipastikan cacat hukum karena belum diatur melalui Peraturan Daerah sebagai landasan pijak.
“Persetujuan merupakan kewenangan bupati. Prosesnya tidak boleh lagi memakai kebiasaan atau praktik masa lalu.
“Jika ada pelimpahan wewenang, harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai mekanisme sah,” kata Fikri mengingatkan.
Kekacauan birokrasi bertambah rumit akibat ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) baku saat tahapan verifikasi dokumen usulan pada tingkat dinas.
Kondisi administrasi yang serampangan berpotensi besar menggantung nasib dan kepastian hukum ribuan perangkat desa se-Lampung.
Menyikapi karut-marut birokrasi, otoritas penandatanganan pengesahan wajib dikembalikan ke meja bupati.
Lembaga pengawas pelayanan publik menuntut pemerintah daerah segera membenahi tata kelola agar hak-hak pamong desa tidak dirugikan akibat kelalaian pejabat.
“Ombudsman tidak ingin persoalan administratif dan ketidaktepatan prosedur berdampak pada kepastian status perangkat desa.
“Pastikan seluruh pihak paham siapa yang berwenang dan bagaimana aturan main dijalankan,” tutur Fikri.
Sebagai langkah penyelesaian, seluruh bupati didesak segera menerbitkan surat edaran resmi bagi jajaran kecamatan sampai aparatur kampung.
Langkah tegas dinantikan guna menertibkan roda administrasi pemerintahan desa agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai hukum positif.






