KIRKA – Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus dalam Barang Bukti korupsi Unila diterakan JPU KPK sebagaimana terlihat pada laman SIPP PN Tanjungkarang.
Dua nama ini diketahui dicantumkan JPU KPK sebagai bagian dari Jenis dan Uraian Lengkap Barang Bukti untuk berkas perkara atas nama Rektor Unila nonaktif Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Berikut rincian lengkapnya:
A. 1 (satu) buah map B29 warna merah dengan tulisan tangan tinta biru terbaca “MUKHLIS” yang di dalamya terdapat 2 (dua) lembar printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta UTBK-SBMPTN Tahun 2022 dengan tulisan tangan tinta biru di baliknya terbaca “MUKHLIS BASRI”.
Baca juga: Selamat Purnatugas Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin
B. 1 (satu) buah map Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dengan sticky note warna hijau bertuliskan tinta hitam yang terbaca “Rekomendasi Ka. Imigrasi” dan didalamnya terdapat 1 (satu) bundel printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta Ujian SMM PTN-Barat 2021 yang pada lembar pertamanya terdapat tulisan tinta hitam terbaca “ANAK KANDUNG BUPATI LAMPUNG BARAT PAROSIL MABSUS” dan tandatangan KETUA SENAT M. BASRI.
Terhadap peneraan nama Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus ini, KIRKA.CO pada 12 Desember 2023 malam, meminta tanggapan sekaligus respons pengacara dari Karomani; Heryandi; dan Muhammad Basri.
Menurut Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Karomani, dokumen Barang Bukti bertuliskan nama Parosil Mabsus merujuk pada mantan Bupati Lampung Barat.
Penjelasan Resmen Kadapi ini sinkron dengan pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa penyidik KPK pada 7 Desember 2022 lalu memanggil Parosil Mabsus selaku Bupati Lampung Barat untuk diperiksa.






