Hukum  

Kejagung Sudah Rampungkan Pemeriksaan Oknum Jaksa Kejari Pringsewu

Kejagung Sudah Rampungkan Pemeriksaan Oknum Jaksa Kejari Pringsewu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa.

KIRKAKejagung sudah rampungkan pemeriksaan oknum jaksa Kejari Pringsewu yang diperiksa untuk dimintai keterangan atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas).

Pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu ini diketahui berlangsung di salah satu direktorat di Jamintel Kejagung sejak 5 Januari 2023 sampai 11 Januari 2023.

Pemeriksaan di Kejagung tersebut diketahui dilakukan usai para oknum jaksa yang diadukan itu menjalani pemeriksaan perdana di gedung Intelijen Kejati Lampung pada 4 Januari 2023 kemarin.

Para oknum jaksa tersebut terlebih dahulu diamankan oleh Tim PAM SDO Kejagung.

Baca juga: Kegiatan Operasional Kejari Pringsewu Tak Terkendala Meski Oknum Pejabatnya Diperiksa

Berdasar pada desas-desus yang beredar di Kabupaten Pringsewu, oknum jaksa Kejari Pringsewu yang diperiksa Kejagung ini memang tidak pernah terlihat masuk kantor sejak 4 Januari 2023.

Informasi ihwal rampungnya pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut tidak ditampik oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan bahwa Kejagung akan memberikan keterangan secara resmi kepada publik ihwal hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu tersebut.

Ungkapan Ketut Sumedana ini logis sebab hal itu merupakan bentuk dari pertanggungjawaban serta transparansi Kejagung kepada publik secara umum dan secara khusus kepada publik di Provinsi Lampung.

Baca juga: Harta Kekayaan Oknum Jaksa Kejari Pringsewu yang Diperiksa Dinilai Fantastis

Penjelasan Kejagung ini nantinya akan memuat keterangan tentang apa hasil dari pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu ini: apakah terbukti atau tidak sama sekali.

”Nanti kalau sudah waktunya, saya sampaikan (perkembangannya),” ujar Ketut Sumedana kepada KIRKA.CO pada 12 Januari 2023.

Usai diperiksa oleh Kejagung, pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut diteruskan atau dilanjutkan oleh Kejati Lampung.