Hukum  

Kegiatan Operasional Kejari Pringsewu Tak Terkendala Meski Oknum Pejabatnya Diperiksa

Kegiatan Operasional Kejari Pringsewu Tak Terkendala Meski Oknum Pejabatnya Diperiksa
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kegiatan operasional Kejari Pringsewu tak terkendala meski oknum pejabatnya diperiksa.

Penegasan ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja kepada KIRKA.CO pada 10 Januari 2023.

“Dan perlu kami sampaikan bahwa operasional kantor seperti pelayanan masyarakat mulai dari pengambilan tilang, barang bukti, penanganan perkara, pelaksanaan sidang dan lain-lain tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Kadek Dwi Ariatmaja.

Kadek Dwi Ariatmaja menerangkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan penjelasan kepada awak media bahwa pemeriksaan terhadap oknum pejabat Kejari Pringsewu dilakukan oleh Kejagung.

Penjelasan ini disampaikan dia menyusul munculnya narasi dalam salah satu artikel yang menyatakan bahwa dirinya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap oknum pejabat Kejari Pringsewu dilakukan oleh Kejagung.

Baca juga: Kejagung Dikabarkan Periksa Oknum Jaksa di Lampung

“Saya nggak memberikan keterangan seperti itu,” terangnya.

“Bahwa dengan telah adanya pers release dari Kejati Lampung yang pada pokoknya menyampaikan klarifikasi tidak adanya OTT dan hanya sebatas pemeriksaan internal.

Maka penjelasan tersebut sudah jelas sehingga Kejari Pringsewu tidak memberikan statement apapun terkait hal tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Kadek Dwi Ariatmaja belum memberikan respons saat ditanya apakah oknum pejabat Kejari Pringsewu yang menjalani pemeriksaan secara internal tersebut mulai dari 4 Januari 2023 hingga 10 Januari 2023 ini sudah masuk kantor atau tidak.

Adapun oknum pejabat Kejari Pringsewu yang diperiksa itu antara lain ialah:

Baca juga: Oknum Jaksa yang Diperiksa Kejagung Diduga Pejabat Kejari Pringsewu

1. Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan.

2. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, Yogie Verdika.

3. Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, Kemal Pasha Zahrie.

Ketiga oknum pejabat Kejari Pringsewu ini diketahui diperiksa secara internal dikarenakan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan memainkan penanganan perkara tindak pidana khusus.

Ketiga nama di atas ini adalah oknum pejabat Kejari Pringsewu yang ditanyakan KIRKA.CO kepada Kadek Dwi Ariatmaja ihwal masuk kantor atau tidak.

Pada 4 Januari 2023, oknum pejabat Kejari Pringsewu ini diketahui terlebih dahulu diamankan oleh tim PAM SDO pada Jamintel Kejagung.

Baca juga: Skandal di Balik Penyebab Oknum Pejabat Kejari Pringsewu Diperiksa Diungkap

Dalam prosesnya, pengamanan tersebut berlanjut kepada pemeriksaan secara internal oleh bidang pengawasan.

Selain ketiga orang ini, oknum jaksa lainnya yang dulu bertugas di Kejari Pringsewu turut diamankan dan diperiksa.

Keempat oknum jaksa yang bertugas di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung.

Keempatnya juga saat ini sedang diisolasi dan belum diperkenankan untuk ngantor.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap para oknum jaksa ini dinyatakan oleh Kejati Lampung akan dilakukan secara berimbang.

Baca juga: Harta Kekayaan Oknum Jaksa Kejari Pringsewu yang Diperiksa Dinilai Fantastis

Maksudnya ialah, pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini oknum jaksa dan pelapornya akan dilakukan secara berimbang oleh pihak kejaksaan.

Pernyataan ini diketahui disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin yang saat itu didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana kepada wartawan pada 5 Januari 2023 lalu.

Sementara itu, Kejati Lampung membantah bahwa pengamanan yang dilakukan secara internal terhadap para oknum jaksa tersebut mempunyai korelasi dengan KPK.

Kejati Lampung menyangkal bahwa pengamanan yang diduga dilakukan oleh tim PAM SDO Kejagung dikarenakan KPK diduga ingin mengamankan para oknum jaksa tersebut.

Sebelum peristiwa yang menghebohkan di awal tahun 2023 ini terjadi, Kejati Lampung sudah tercatat berkali-kali melakukan kegiatan kontra penginderaan di seluruh kantor kejaksaan di wilayah Provinsi Lampung.

Baca juga: Intelijen Kejaksaan Cegah Penyadapan Terjadi di Kejari Lampung Timur

Salah satu kegiatan kontra penginderaan atau yang disebut Counter Surveillance ini dilakukan misalnya di Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada 11 Oktober 2022 lalu.

Pelaksanaan kegiatan ini ditujukan untuk menghindari adanya alat sadap atau penyadapan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Kegiatan ini sebagai langkah preventif dari upaya penginderaan melalui rekaman dan atau penyadapan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, yang dapat merugikan SDM pada Kejaksaan khususnya dilingkungan Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” demikian ditulis pada akun Instagram @kejatilampung yang merupakan akun resmi milik Kejati Lampung seperti dilihat KIRKA.CO pada 13 Oktober 2022.