APH  

Intelijen Kejaksaan Cegah Penyadapan Terjadi di Kejari Lampung Timur

Intelijen Kejaksaan Cegah Penyadapan Terjadi di Kejari Lampung Timur
Ilustrasi penyadapan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Intelijen kejaksaan cegah penyadapan terjadi di Kejari Lampung Timur dengan melakukan serangkaian kegiatan Counter Surveillance atau Kontra Penginderaan. Kegiatan ini dilakukan pada 11 Oktober 2022 kemarin oleh tim yang diterjunkan dari Kejati Lampung.

Informasi di atas diutarakan melalui akun Instagram @kejatilampung. Dalam unggahan yang dikemukakan di akun Instagram tersebut, ditampilkan beberapa gambar.

Gambar tersebut menampilkan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh intelijen kejaksaan di sejumlah ruangan yang ada di Kantor Kejari Lampung Timur.

Sejumlah ruangan itu diperlihatkan sedang diperiksa menggunakan alat yang berfungsi untuk menemukan ada atau tidaknya alat sadap.

Baca juga: Intelijen Lakukan Kontra Penginderaan di Ruangan Pidsus Kejati Lampung

Pelaksanaan kegiatan ini dinyatakan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi E pada Asisten Intelijen Kejati Lampung, Bohal Parlombahan Lubis.

Adapun kegiatan itu dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerugian pada lingkup kejaksaan khususnya Kejari Lampung Timur apabila didapati ada pihak yang melakukan penyadapan. Terlebih, penyadapan itu dilakukan oleh pihak-pihak yang disebut tidak berkepentingan.

Maksud kegiatan itu dijelaskan dalam akun Instagram tersebut, namun begitu, tak ada penjelasan detail pihak mana yang disebut-sebut mampu melakukan penyadapan di lingkup Kantor Kejari Lampung Timur.

Intelijen Kejaksaan Cegah Penyadapan Terjadi di Kejari Lampung Timur
Serangkaian kegiatan Counter Surveillance di Kejari Lampung Timur. Foto: Dok Kejati Lampung.

”Kegiatan ini sebagai langkah preventif dari upaya penginderaan melalui rekaman dan atau penyadapan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, yang dapat merugikan SDM pada Kejaksaan khususnya dilingkungan Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” demikian ditulis pada akun Instagram @kejatilampung yang merupakan akun resmi milik Kejati Lampung seperti dilihat KIRKA.CO pada 13 Oktober 2022.

Berdasar pada publikasi yang diterbitkan KIRKA.CO, kegiatan serupa sudah berlangsung beberapa kali. Counter Surveillance yang diumumkan oleh Kejati Lampung telah dilakukan sebelumnya pada bulan Maret dan Juli 2022, salah satunya di ruangan kerja Pidsus Kejati Lampung.

Baca juga: Intelijen Kejati Lampung Diumumkan Lakukan Kegiatan Counter Surveillance

Sebagai informasi, Counter Surveillance atau Kontra Penginderaan diketahui memang menjadi salah satu tugas dan fungsi pokok dari intelijen kejaksaan.

Disebutkan bahwa lingkup bidang intelijen kejaksaan di bidang teknologi informasi dan produksi intelijen di antaranya meliputi, sektor produksi intelijen, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, pengembangan sumber daya manusia sandi, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi serta pemetaan, data dan pelaporan.