KIRKA – Intelijen pada Kejati Lampung diumumkan sedang lakukan kegiatan Counter Surveillance. Pengumuman ini disampaikan Kejati Lampung lewat akun Instagram yang dikelola Penkum Kejati Lampung, @kejatilampung.
Baca Juga : Bidang Intelijen Kejati Lampung Jalani Inspeksi Umum
Adapun kegiatan tersebut berlangsung pada 28 Maret 2022 sesuai dengan unggahan pada Instagram @kejatilampung.
”Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Counter Surveillance pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Lampung,” demikian keterangan yang dimuat dalam akun Instagram @kejatilampung itu seperti dilihat KIRKA.CO.
Counter Surveillance atau kontra penginderaan diketahui memang menjadi salah satu tugas dan fungsi pokok dari intelijen kejaksaan.
Baca Juga : Kejati Lampung Supervisi Penanganan Kasus Pidana Khusus
Disebutkan bahwa lingkup bidang intelijen kejaksaan di bidang teknologi informasi dan produksi intelijen di antaranya meliputi, sektor produksi intelijen, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, pengembangan sumber daya manusia sandi, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi serta pemetaan, data dan pelaporan.