KIRKA – Apa yang dilakoni intelijen kejaksaan di bawah jajaran Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung dianggap tak becus dalam hal mendata hingga mempublikasikan Daftar Pencarian Orang atau DPO yang terkait perkara korupsi.
Hal ini diutarakan oleh pegiat antikorupsi Suadi Romli dalam sesi wawancaranya dengan KIRKA.CO pada 13 Agustus 2021. Diketahui, Romli sapaan akrabnya memiliki rekam jejak sebagai sosok yang kerap bergelut dalam isu-isu terkait pidana korupsi.
Pernyataan yang dikemukakan Romli tersebut didasarkan atas hasil penelusurannya. Penelusuran tersebut ia klaim berangkat dari kegelisahannya mengenai keterangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan Indonesia Corruption Watch yang menyatakan ketiadaan kemampuan intelijen kejaksaan di Lampung untuk bertindak secara profesional dalam menangani perburuan DPO perkara korupsi.
”ICW dan MAKI menyoroti persoalan perburuan DPO perkara korupsi di Lampung. Saya menduga, intelijen kejaksaan di Lampung ini sudah patut diberi raport merah karena adanya polemik dalam penanganan DPO Satono yang tak tuntas sampai disoroti belakangan ini.
Dari sini, saya menelusuri. Dan hasilnya, intelijen kejaksaan memang tidak serius. Sorotan dari ICW dan MAKI itu terbukti bahwa ada yang tidak beres dengan kinerja intelijen kejaksaan di Lampung. Saya menemukan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung tidak mendata dan mempublikasi DPO perkara korupsi dengan cermat,” ujar Romli.
Romli menjelaskan bahwa kesimpulan sementara dari hasil penelusuran tersebut didasarkan atas munculnya data 10 orang buronan perkara korupsi yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 26 Maret 2021. Data tersebut, lanjut Romli, berbanding lurus dengan apa yang ditampilkan Kejaksaan Tinggi Lampung pada videotron yang diletakkan di pintu masuk kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Saya baca pemberitaan yang dikemukakan oleh Kajati, pak Heffinur. Yang bersangkutan mengatakan ada 10 orang buronan perkara korupsi. Tapi sejatinya bukan 10 orang. Ada 1 orang lagi yang tidak didata. Saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya apa sih yang dikerjakan oleh pejabat di Asisten Intelijen itu?” ungkap Romli.
Romli menyatakan bahwa 1 orang buronan atas perkara korupsi lainnya yang tidak didata dan dipublikasikan tersebut ialah tersangka atas perkara korupsi peningkatan jalan ruas jalan Bumi Jawa, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2015.
”Di akhir tahun 2019, kejaksaan saya ingat betul telah menyatakan tersangka atas nama Alex Sandria melarikan diri, artinya sudah DPO. Dan dia adalah Kadis PU di Pemkab Lampung Timur yang punya istri seorang guru SD di Lampung Timur. Istri DPO ini pernah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Chusnunia Chalim, Wakil Gubernur sekarang, yang dulu Bupati di era Alex Sandria,” jelas Romli.
Romli mengatakan dirinya merasa kasihan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur sebab jajaran Asisten Pidana Khusus dan Asisten Intelijen tidak memberi dukungan yang valid serta cermat kepadanya selaku atasan ketika memberikan paparan kepada publik.
”Ini tentu sangat kita sayangkan. Pejabat-pejabat di bawah beliau ini ampun kita melihatnya, kalau mengikuti bahasa milineal hari ini, kajati bisa kita andaikan atau sebut sedang kena prank dari bawahannya. Dan sebenarnya, kajati harusnya menegur bawahannya itu. Saya orang yang paling mendukung Kejaksaan Agung apabila mencopot pejabat-pejabat yang berperilaku demikian, sekilas seperti tidak serius dan main-main,” tegas Romli.
KIRKA.CO melakukan penelusuran terhadap uraian yang disampaikan Romli tadi terkait nama Alex Sandria. Pada 2019, Kejaksaan Tinggi Lampung pernah tercatat menangani perkara korupsi peningkatan jalan ruas jalan Bumi Jawa, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2015.
Dari penelusuran itu, penyidik kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka. Di dalam perkara tersebut, 2 orang tersangka dinyatakan meninggal dunia. 1 orang tersangka atas nama Zulyadi disebut menyerahkan diri dan 1 orang tersangka atas nama Alex Sandria dinyatakan buron.
Penyidik kejaksaan selanjutnya melakukan pemberkasan atas perkara tersebut dan membawa Zulyadi ke hadapan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang untuk disidang.
Melirik situs SIPP PN Tanjungkarang, Zulyadi akhirnya diadili atas berkas perkara yang didaftarkan kejaksaan pada Kamis, 14 November 2019. Nomor perkara untuk Zulyadi ialah, 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk.
Dalam dakwaan yang diuraikan atas penuntut umum bernama Sri Aprilinda Dani di situs tadi, disebutkan bahwa Alex Sandria dinyatakan sebagai pelaku yang berstatus DPO.
Berikut materi dakwaan atas terdakwa Zulyadi:
Dakwaan Primair: perbuatan terdakwa Zulyadi bin (alm) A Sori bersama-sama dengan Dahrom Ansori (alm), Drs Alex Sandria (DPO) dan Syafaruddin Syirod (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: perbuatan terdakwa Zulyadi bin (alm) A Sori bersama-sama dengan Dahrom Ansori (alm), Drs Alex Sandria (DPO) dan Syafaruddin Syirod (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KIRKA.CO juga menelusuri informasi yang disebutkan oleh Romli terkait pemecatan terhadap istri DPO Alex Sandria yang dilakukan Bupati Lampung Timur Chusnunia sebelum dilantik sebagai Wakil Gubernur Lampung saat ini.
Dari apa yang KIRKA.CO temukan, pemecatan tersebut terpublikasikan oleh media lokal dengan ”Bupati “Pecat” Istri Mantan Kadis PU Lampung Timur, Dari PNS.
KIRKA.CO mencoba mengonfirmasi ihwal tidak terdatanya nama Alex Sandria dalam daftar buronan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan pada 13 Agustus 2021 mengatakan pihak terlebih dulu melakukan pengecekan terkait nama Alex Sandria tersebut.






